Mandai (Humas Maros) - KUA Pusaka Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulsel, menyosialisasikan Surat Edaran Nomor 4/DJ.III/Pw.00/05/2024, tentang Pencegahan Pemalsuan Dokumen Nikah dan Pungutan Liar dalam Layanan KUA.
Kegiatan dihadiri penghulu, penyuluh agama, dan staf, Jumat (31/5/2024) pagi.
“Dalam melakukan pelayanan publik, hindari Pungutan Liar (Pungli) dan tidak diskriminatif.
“Kita harus memegang rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan yang cepat, memuaskan dan pasti,” jelas Kepada KUA Mandai, Mustafa.
Lebih lanjut, Mustafa menyampaikan tentang kualitas buku nikah.
“Buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis, di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan.
“Pada bagian lain, data nikah yang dicetak dalam buku nikah adalah data yang telah terintegrasi dengan data berbasis e-KTP.”
Kemudian, lanjutnya, pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin memastikan keaslian buku nikahnya, dapat melakukan pemindaian pada QR Code yang tertera pada buku nikah. QR Code yang dicetak pada buku nikah mulai terbitan tahun 2019 itu akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di aplikasi Simkah.
“Sedangkan bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019, dapat menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait.
“Kepada masyarakat yang menemukan indikasi adanya pemalsuan buku nikah diharapkan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” jelasnya.
Mustafa juga berharap, masyarakat dapat langsung datang ke KUA bila ingin mendaftar pernikahan. “Hal ini untuk menghindari korban sindikat buku nikah palsu,” tutupnya. (Nurdalia/Ulya)