Lembanna, (Humas Bulukumba) - Memasuki awal tahun ajaran 2022/2023 MTs Guppi Lembanna disibukkan dengan penginputan nilai hasil Penilaian Akhir Tahun peserta didik. Nilai rapor yang akan menentukan apakah seorang peserta didik akan naik kelas atau harus mengulang di kelas yang sama.
Ketika kepala Madrasah menandatangani rapor peserta didik, berarti Kepala Madrasah tidak hanya sedang memvalidasi kompetensi siswa di madrasah akan tetapi kepala madrasah juga sudah melihat kompetensi guru guru mata pelajaran.
Kepala MTs Guppi Lembanna, Marni mengatakan, tentang kompetensi bukan hanya siswa, guru dan kepala Madrasah pun seharusnya diperhatikan kompetensinya.
"Selama ini kita terlalu fokus memikirkan kompetensi siswa dan melupakan kompetensi guru seperti yang saya katakan ketiks rapat kenaikan kelas Kamis yang lalu,” katanya.
Rapor merupakan dokumen yang menjadi penghubung komunikasi antara sekolah dengan orang tua peserta didik. Dokumen ini juga menghubungkan sekolah dengan pihak-pihak lain yang ingin mengetahui tentang hasil belajar seorang anak pada satuan pendidikan tertentu. Dan itu harus lebih dahulu ditantanda tangani oleh kepala madrasah, tandasnya lagi
Rapor harus komunikatif, informatif, dan komprehensif (menyeluruh), dan dapat memberikan gambaran tentang hasil belajar peserta didik secara lengkap dan benar. Selain itu pada rapor juga dilengkapi dengan data-data penting yang menggambarkan seorang peserta didik.
Data dari raporlah orang tua peserta didik ikut bertanggung jawab atas nilai anaknya dengan cara tanda tangan. Jadi orang tua dan kepala madrasah sama mempertanggung jawabkan,” ujarnya
Berkat kerja sama guru mata pelajaran, wali kelas, operator dan kepala madrasah, RDM terlaksana dengan baik.
Saya selaku Panitia PAT sangat bersyukur dan mengucapkan banyak terima kasih atas kerja kerasnya sehingga hari ini wali kelas bisa menyodorkan Print Out RDM untu ditandangani oleh Kepala Madrasah,” ungkap Darma. (DRM/JSI)