Bulukumba (Humas Kemenag) - Wakamad kurikulum akademik Darmawati, menyerah Lembar Kinerja Harian kepada Kepala Madrasah Marni, untuk kemudian diperiksa dan ditandatangani, Selasa (14/06/22).
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, penilaian kinerja guru adalah penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.(dikutip)
Tujuan laporan kinerja harian ini adalah untuk memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi amanat atas kerja yang seharusnya dicapai. Upaya perbaikan berkesinambungan bagi suatu instansi untuk meningkatkan kinerja setiap individu pendidik dan tenaga kependidikan.
"Penilaian tentang kinerja individu guru di Mts Lembanna wajib siperikasa dan ditandatangani 1-2 kali seminggu. Karena LKH semakin penting ketika akan melakukan reposisi. Artinya bagaimana madrasah harus mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi kinerja guru di lingkungannya" demikian Marni menjelaskan.
Dikatakan, Hasil analisis akan bermanfaat untuk membuat program pengembangan sumber daya manusia sacara optimum. Pada gilirannya kinerja individu akan mencerminkan kompetisi suatu madrasah.
Ia menambahkan, Maju dan mundurnya suatu lembaga sangat dipengaruhi oleh kinerja dari individu guru yang ada di madrasah tersebut. Begitu juga dengan kualitas pendidikannya tidak terlepas dari peran kinerja individu guru dalam meningkatkan mutu pendidikan.
"Peran kinerja individu guru sangat diperlukan untuk memajukan mutu pendidikan. Tanpa kinerja yang baik maka tujuan akan sangat jauh tercapai bak jauh api dari panggang" ujar Marni. (Dar/AFS)