Maros (Humas Maros)-Kepala KUA Kecamatan Turikale Syamsuddin Caco, pimpin rapat bahas Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) tahun 2022 bagi UMKM, Kamis, (10/112022).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kekanwil Kemenag Sulsel yang diteruskan oleh Kakan Kemenag Kabuaptaen Maros.
Secara umum, selain membahas program Sehati UMK, Syamsuddin, dalam himbauannya menyampaikan beberapa hal terkait kebutuhan data keagamaan yang harus ada dan terdokumentasi di KUA. Dirinya juga mengatakan bahwa tidak hanya data sertifikasi halal bagi UMK yang wajib diperhatikan.
“Tapi juga mengingatkan kembali agar setiap data yang dibutuhkan sedapat mungkin bisa disiapkan di KUA. Untuk itu penyuluh agama diharapkan menyiapkan dan melengkapi instrumen sesuai data yang dibutuhkan”, tandasnya.
Terkait permintaan data UMK yang diminta kepada penyuluh agama untuk difasilitasi dalam hal sertifikasi, Syamsuddin imbau agar segera disikapi dan dilaksanakan dengan saling membantu satu sama lainnya.
“Semua penyuluh agama bertanggung jawab pada wilayah kelurahan lokus binaannya masing-masing dengan melakukan penjaringan semua kebutuhan data yang ada di wilayahnya. Meskipun data tersebut tidak terkait dengan spesialisasi tugasnya. Dengan demikian kebutuhan data delapan bidang spesialisasi yang terbagi kepada seluruh penyuluh agama non PNS dapat terjaring, tanpa harus setiap penyuluh mengunjungi seluruh kelurahan yang ada di Kecamatan Turikale. Setelah kegiatan pendataan selesai maka seluruh penyuluh diharapkan melaporkan dan mengekspose data yang dihasilkan di hadapan forum rapat KUA dan FK-PAI nantinya”.
“Mengenai instrumen isian dan syarat kelengkapan berkas pengajuan sertifikasi halal bagi UMK, meskipun link pendaftaran sudah tersedia, dan tugas penyuluh agama hanya diminta untuk melakukan pendampingan terhadap pelaku UMK pada proses pendaftaran lewat pengisian link tersebut hingga sertifikasinya, akan tetapi juga perlu dibuatkan instrumen pendamping dalam bentuk manual untuk kebutuhan data yang disimpan/didokumentasikan dengan rapi ditingkat KUA”, demikian imbuhnya.
Progam pendataan dan Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) ini adalah kelanjutan dari program sertifikasi UMK sebelumnya yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama RI. Badan ini terbentuk berdasarkan UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. BPJPH mempunyai tugas untuk memastikan dan menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Termasuk produk lokal dari usaha-usaha mikro dan kecil milik masyarakat Indonesia.
Koordinator FK-PAI Kecamatan Turikale Husrina Rahman, melaporkan bahwa instrumen data yang dimaksud untuk semester II tahun 2022 sudah disiapkan dan sudah berjalan sejak bulan Juli.
“Hanya saja data yang dibutuhkan belum rampung semua. Instrumen untuk tahun 2022 dibuat lengkap dengan SOP dan halaman daftar variabel data yang dibutuhkan. Baik data potensi wilayah dan kelompok sasaran binaan penyuluh agama, juga data pembinaan keagamaan lainnya yang secara periodik dilaporkan oleh KUA ke Bimas Islam (data Bida)”.
“Dengan demikian, penyuluh agama memiliki pedoman pendataan yang jelas dan akuntabel. Namun dengan adanya beberapa tambahan permintaan data, maka Instrumen tersebut insyaalah segera dilengkapi sesuai kebutuhan”. (Husrina/Ulya)