Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng, rabu (25/4/18) kedatangan tamu dari Kementerian Agama Kabupaten Sidrap dalam rangka silaturrahmi dan konsultasi terkait sinergitas Kementerian Agama Kab. Bantaeng dengan pihak pemerintah daerah dalam hal pembinaan pendidikan keagamaan khususnya Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren.
Dua orang utusan Kantor Kemenag Kab. Sidrap yang terdiri dari Kepala Seksi PD Pontren H. Muslimin Muchtar, S.EI, ME bersama Ketua Pokjawas Husain M, S.Ag, M.PdI diterima langsung Kakan Kemenag Bantaeng H. Muhammad Yunus, S.Ag, M.Ag didampingi Kepala Seksi PD Pontren Dra. Hj. St. Wahni, M.Pd dan Kasubag Tata Usaha bapak H. Muh Ahmad Jailani, S.Ag, MA
Sehubungan dengan itu, dalam kesempatan itu pula, Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng juga mengundang sejumlah instansi terkait guna berkenan memberikan penjelasan secara langsung terkait lahirnya Peraturan Daerah (Perda) No.5 tahun 2012 tersebut.
Hadir Sekretaris Dinas PPKAD Junaedi Bakri, Plt Kabag Kesra Syamsul Alam, yang mewakili Kadis Dikbud, yang mewakili Sekretaris DPRD, yang mewakili Kabag Hukum, Ketua MMPP (Majelis Musyawarah Pimpinan Pondok) serta Ketua FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah).
Menurut Kepala Seksi PD Pontren Kemenag Kab. Sidrap, kunjungannya ke Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng ini adalah dalam rangka upaya mencari solusi dan jalan keluar terkait permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan pendidikan diniyah di Kab. Sidrap, yang menurut bapak Kepala Seksi cukup memprihatinkan anatara lain terkait kesejahteraan para guru pembina.
"Untuk kesejahteraan para guru-guru pembina diniyah di Sidrap, mereka hanya mengandalkan iuran dari para orang tua santri". Ungkapnya
Kakan Kemenag H. Muhammad Yunus menyambut baik kedatangan tim dan berharap dapat menimba hal-hal positif terkait permasalahan yang dihadapi.
Kakan Kemenag H. Muhammad Yunus membeberkan bahwa meskipun Kementerian Agama merupakan instansi vertikal namun dalam hal pembinaan pendidikan keagamaan, Kementerian Agama Kab. Bantaeng telah berhasil menjalin sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten terbukti dengan lahirnya Perda No 5 tahun 2012 tersebut.
Dalam kesempatan itu satu persatu para narasumber dari OPD terkait memberikan penjelasan mengenai kronologis lahirnya Perda dimaksud.
Menurut Sekretaris DPPKAD, jika berdasrkan regulasi sebenarnya tidak ada satupun nomenklatur yang memuat tentang pembinaan pendidikan keagamaan di tingkat Kabupaten, namun sebagai perangkat daerah pihaknya hanya menjalankan komitmen Pemerintah Daerah.
"Jika pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan perhatian terhadap pembinaan pendidikan keagamaan di tingkat Kabupaten, maka tugas kami sebagai perangkat teknis daerah adalah mencari celah yang bisa dijadikan payung hukum" Ungkapnya.
"Di Musrenbang tingkat Desa sampai tingkat Kabupaten pun jarang yang mengusulkan mengenai itu (pendidikan keagaman)". Tambahnya.
Menurut Junaedi, Diniyah itu merupakan bagian dari Pendidikan Non Formal dan Informal pada Dinas Pendidikan sehingga celah itu bisa dimasuki. Bebernya kepada tamu
Sementara itu, dari Dinas Dikbud juga menjelaskan bahwa sebenarnya pendidikan keagamaan di sekolah itu sudah tercover dalam program Full Day School, dan yang tidak melaksanakan full day school inilah yang disentuh dengan pendidikan diniyah. ungkapnya.
Kasi PD Pontren Hj. St. Wahni pun membeberkan bagaimana gigihnya para pimpinan pimpinan pondok yang tergabung dalam MMPP ini dalam memperjuangkan lahirnya Perda dimaksud.
"Lahirnya Perda No. 5 Tahun 2012 ini bukan semata-mata hasil perjuangan kami di Kementerian Agama, akan tetapi juga merupakan hasil perjuangan para pimpinan pondok dengan didukung oleh teman-teman di DPRD, peran kami di Kementerian Agama adalah menindak lajuti ke OPD terkait". Ungkap Hj. Wahni
"Merekalah yang berteriak-teriak dan melobi ke Pemerintah dan DPRD sehingga Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren ini lahir dan menjadi payung hukum bagi pengembangan Pendidikan Diniyah dan Dan Po Pesantren di Kab. Bantaeng". Pungkasnya
Dan akhirnya mewakili Pemerintah, Sekretaris DPPAKD Bantaeng menyampaikan kata kunci "Bantauan itu jangan dilihat dari besar kecilnya dulu, yang penting adalah adanya perhatian dari pihak pemerintah". Tutupnya. (mhd/arf)
Daerah
Kemenag Sidrap Konsultasi Ke Kemenag Bantaeng Terkait Perda Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
- Kamis, 26 April 2018 | 09:03 WIB