Kemenag Bone Imbau Masyarakat Hindari Ibadah Haji dengan Visa Ilegal

Watampone, (Humas Bone) - Melaksanakan ibadah haji adalah impian setiap umat Muslim di seluruh dunia. Selain menyempurnakan rukun Islam, haji juga menjadi puncak dari pengabdian spiritual. Namun, ada risiko serius jika melaksanakan ibadah haji secara ilegal, khususnya dengan menggunakan visa selain visa haji yang resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Fenomena penggunaan visa ziarah saat menunaikan ibadah haji semakin marak. Banyak jemaah yang mengambil jalan pintas ini, namun akhirnya harus menerima konsekuensi hukum, seperti denda, penjara, hingga deportasi.

Dalam upaya mencegah kejadian serupa, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone, H. Abdul Rafik, pada Rabu (16/10/2024) mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan haji domestik atau "haji dakhili" menggunakan visa ziarah atau visa turis.

"Menggunakan visa selain visa haji saat beribadah di Tanah Suci sangat berisiko. Masyarakat harus memahami konsekuensinya," ujar H. Abdul Rafik.

Beliau menjelaskan bahwa jemaah yang ketahuan melanggar akan dikenai berbagai sanksi berat, antara lain:

- Denda sebesar 50.000 Riyal Saudi atau sekitar Rp200 juta.

- Hukuman penjara hingga 6 bulan.

- Deportasi serta larangan masuk ke Arab Saudi dalam jangka waktu yang ditetapkan.

- Penyitaan kendaraan yang digunakan selama pelanggaran oleh otoritas setempat.

- Denda akan berlipat ganda bagi pelanggar yang kedapatan melanggar aturan otoritas secara berulang-ulang.

Untuk menjalankan ibadah haji secara sah, jemaah memerlukan visa khusus yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi, termasuk visa foruda.

Imbauan ini juga disampaikan kepada Kepala Seksi Haji dan Umrah beserta staf dan para Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Bone agar turut menyampaikan imbauan tersebut kepada masyarakat luas. (ahdi)


Daerah LAINNYA