Kasi PAI Perkenalkan Permen Dikbud RI Dalam Hikmah Isra’ Mi’raj

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Parepare, (Inmas Parepare) – Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW yang diselenggarakan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Kota Parepare menghadirkan Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (PAI), Dr. Muhammad Idris Usman sebagai Pembawa Hikmah Isra’ Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW, Kamis (03/05/18) lalu.

Sebagai salah seorang anggota Dewan Pendidikan Kota Parepare, dalam membawakan Hikmah Isra’ Mi’raj tak lupa dia memberikan motivasi kepada para orang tua wali/murid untuk berperan serta dalam menyukseskan penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

“Sekarang ini sudah ada regulasi tentang Komite Sekolah yang juga mengatur tentang sumbangan, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Intinya bahwa sumbangan adalah pemberian berupa uang atau barang atau jasa oleh peserta didik, orang tua atau walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan”, katanya sambil mensosialisasikan Permen tersebut.

Pungutan yakni penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan atau barang atau jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua atau wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

“Apapun yang kita berikan dan sumbangkan kepada sekolah ini akan bermanfaat kepada seluruh komponen pendidikan dan dinilai sebagai sebuah ibadah yang akan menjadi ladang amal sebagai amal jariyah. Memberikan sumbangan itu tidak mesti berupa uang, tetapi juga boleh berupa tenaga dan pemikiran”, lanjutnya.

Dia mencontohkan bahwa dirinya sebagai salah seorang pengurus Komite Madrasah di MI DDI Ujung Lare pernah memberikan sumbangan dengan ikut memberikan pengayaan mata pelajaran Bahasa Arab kepada siswa kelas VI yang akan mengikuti UAMBN (Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional).

Jadi, sumbangannya berupa ilmu. Hal ini sesuai dengan anjuran Nabi Muhammad SAW bahwa barang siapa yang memiliki ilmu pengetahuan, maka bersedekahlah dengan ilmunya, orang yang mempunyai harta, menyumbanglah dengan hartanya, dan orang yang memiliki tenaga atau pemikiran, dapat bersedekah sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing. Jadi, penerapan Permendikbud tersebut sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW.(miu/nb/MF)

 


Daerah LAINNYA