Balangnipa, Sinjai Utara (Humas Sinjai) – Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Sinjai, Masna Intan menghadiri pembukaan penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) formasi tahun 2021 Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan dalam lingkup Kantor Kementerian Agama Kab. Sinjai, Jum’at (5/8/2022) yang berlangsung di Aula Kemenag Sinjai.
Turut hadir dalam acara penyerahan SK PPPK tersebut, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan, KH.Khaeroni, Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi, H.Ali Hafid, Kakankemenag Sinjai, H. Jamaris, Kasubag TU Kemenag Sinjai, H. Syamsul Bakhri, Analis Kepegawaian Khaeruddin, para Kepala Madrasah Negeri Tingkat MI, MTs dan MA se Kab. Sinjai, penerima SK PPPK serta pegawai di lingkup Kemenag Sinjai.
Menurut Masna Intan, SK PPPK tersebut diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan secara simbolis, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kontrak kerja 5 tahun terhitung mulai tanggal 1 April 2022 s.d. 31 Maret 2027 antara Kakanwil Kemenag Prov. Sulsel dan para PPPK dalam lingkup Kemenag Sinjai, ungkapnya.
Dalam sambutannya KH. Khaeroni mengatakan, menjadi PPPK ini melalui proses yang panjang, ikhtiar, kerja keras, dan doa. Olehnya itu ia berharap rasa syukur tersebut harus diimbangkan dengan kerja keras untuk terus meningkatkan kinerja sebagai ASN, tuturnya.
Sementara itu Kakankemeng Sinjai, H. Jamaris berharap kepada seluruh ASN PPPK untuk terus meningkatkan kinerja dan berkerja dengan penuh tanggung jawab, ungkapnya.
Adapun jumlah formasi PPPK Tahun 2021 yang dinyatakannya berhak menerima SK dalam lingkungan Kemenag Sinjai yaitu sebanyak 96 orang. (A.Q)