Kamad MIN 1 Bone Bahas Pasal 29 UUD 1945 Dalam Upacara Bendera

Kepala MIN 1 Bone saat menjadi pembina upacara, Senin (30/01/2023) dialapangan Upacara MIN 1 Bone

Maroanging, (Humas Bone) – Salah satu kekayaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia adalah adanya beraneka ragam budaya dan suku bangsa tak terkecuali beraneka ragam agama yang diakui oleh Negara, demikian salah satu diantara pembahasan yang dikemukakan oleh Kepala MIN 1 Bone, Muhammad Yusuf dalam amanatnya selaku pembina upacara, Senin (30/01/2022) pagi tadi di lapangan upacara MIN 1.

Dalam kesempatan itu Muhammad Yusuf menyinggung bunyi Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Pasal 29. “konstitusi kita mengatur tentang kehidupan beragama sebagai mana di atur dalam UUD 1945 pasal 29 yang salah satu ayatnya adalah Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu,” Urai Muhammad Yusuf.

Pasal 29 tersebut menurut Yusuf merupakan landasan dalam menerapkan tata kehidupan beragama yang saat ini gencar di kampanyekan yaitu Moderasi Beragama. Prinsip moderasi beragama adalah hal yang mutlak untuk dijanankan selaku warga Negara Indonesia yang sangat majemuk. Hal ini sebagai wujud komitmen Negara untuk mengayomi seluruh pemeluk agama yang berdiri dibawah payung NKRI.

Diakhir amanatnya, Pria yang akrab disapa Chucu ini juga menyampaikan pentingnya untuk bijak dalam bermedia sosial. Menurutnya media sosial adalah salah satu sarana untuk menjalin interaksi dengan sesama namun, perlu disikapi dengan bijak. Karena tak sedikit orang yang menggunakan media sosial untuk hal-hal yang sifatnya negatif dan tentunya akan membawa dampak yang negatif pula bukan hanya kepada pribadi namun bisa berimbas pada lembaga dan organisasi dimana orang tersebut berada. (AhYan/Ahdi)


Daerah LAINNYA