Kakankemenag Sinjai : Nikah Pake Pasal Bukan Pake Asal

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Sinjai, (Inmas sinjai) - Terkait dengan ramainya Media Cetak maupun Media electronik tentang Pernikahan dibawah umur terjadi di KabupatenSinjai sehingga Kepala Kantor Kenterian Agama Kabupaten Sinjai yang dinahkodai Drs H.Abd Hafid M.Tallla M.AP membentuk Tim Investigasi Kementerian Agama Kabupaten Sinjai yang dipimpin langsung oleh Kasi Bimas Islam H.Syamsul Bakhri yang beranggotakan Muhammad Sabir Kepala Kantor Urusan Agama dan Staff bersama Lurah Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara, telah melakukan pertemuan / konfirmasi Bapak Basri dan Ibu Sinar (kedua orang tua Resky Suci Ramadhani) di rumahnya Jalan Dr. Samratulangi Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai, pukul 08:25 s/d 09:30 Wita,

Menurut Kakankemenag Sinjai H.Abd Hafid saat di Konfirmasi Oleh Informasi dan Humas Kemenag Sinjai di ruang Kerjanya mengatakan Bahwa Resky Suci Ramadhani adalah benar anak kandung dari bapak Basri dan Sinar yang lahir di Sinjai pada tahun 2006 (12 tahun) tinggal bersama orang tuanya.

Lanjut Kakankemenag Sinjai mengatakan Resky Suci Ramadhani benar akan merencanakan pernikahan dengan seorang laki-laki yang bernama Erwin, Umur 21 tahun beralamat Desa Tino Kecamatan Taroang Kabupaten Jeneponto.

Orang tua Resky Suci Ramadhani telah mendatangi Kantor Lurah Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara, untuk meminta kelengkapan administrasi nikah, namun telah mendapat penolakan dari Lurah Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara, dengan alasan belum cukup umur sebagaimana yang diisyaratkan Undang-undang No. 1 tahun 1974 Pasal 7 ayat 1, sehingga permohonan izinnya ditolak;

Basri dan Sinar berencana menikahkan putrinya dengan alasan dia (Resky) telah berpacaran dengan Erwin selama dua tahun dan menghawatirkan terjadinya masalah yang tidak diinginkan.

Orang Tua Resky mendapat penolakan dari Pemerintah Kelurahan Balangnipa saat itu dan akhirnya keduanya merencanakan akan menikahkan anak mereka di tempat kediaman laki-laki Edi Desa Tino Kecamatan Taroang Kabupaten Jeneponto,namun Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Taroang melakukan penolakan dan mengeluarkan format model N9 (melalui konfirmasi Kepala Kantor Kementerian Agama via Telepon jam 14:30 wita

Setelah dilakukan konfirmasi oleh Tim Investigasi terhadap orang tua kandung di rumahnya, maka diperoleh informasi selanjutnya bahwa rencana pernikahan yang diagendakan hari ini Selasa tanggal 8 Mei 2018 tidak dapat dilangsungkan karena tidak ada pihak yang mau menikahkan dan saudari Resky Sucy Ramadhani binti Basri dan Erwin tidak diketahui rimbanya bahkan telepon seluler keduanya tidak aktif.Kunci H.Abd Hafid. (Fay/arf)


Daerah LAINNYA