Sungguminasa (Humas Gowa). Setiap akhir dan awal tahun secara rutin ASN disibukkan dengan kegiatan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Tahun ini setiap ASN wajib mengisi detail SKP pada aplikasi e-kinerja.
Pembuatan SKP melalui aplikasi e-kinerja merupakan pelaksanaan Permenpan RB Nomor 6 tahun 2023 tentang e-kinerja. Permen ini merupakan perubahan dari Permenpan RB no 8 tahun 2022 tentang SKP pegawai Kementerian Agama.
Dijelaskan oleh, Masniati, Ketua IPARI Gowa, sisi perbedaan yang mendasar dari kedua Permenpan tersebut adalah pelibatan ASN P3K dalam penyusunan SKP. "Untuk Permenpan RB no 8 tahun 2022, Khusus untuk PNS. Sedangkan Permenpan RB no 6 tahun 2023 pengisian e-kinerja diperuntukan bagi ASN meliputi PNS dan P3K," terangnya.
Mengingat e-kinerja merupakan aplikasi yang baru dan belum dipahami oleh sebagian besar penyuluh Agama PNS dan P3K maka, IPARI Kabupaten Gowa berinisiatif melaksanakan Bimtek secara mandiri untuk para penyuluh PNS dan P3K melalui wadah Ikatan Penyuluh Agama RI Kabupaten Gowa, Kamis (18/1/2024).
Ketua IPARI Gowa itu tampil selaku pemateri. Masniati menjelaskan mulai cara login e-kinerja, cara mensinkronisasi profil dan cara input periodisasi SKP bagi penyuluh agama PNS yang masa kinerja satu tahun yakni 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2023. Juga P3K dengan masa kinerja 1 September sampai 31 Desember 2023.
"Serta cara input detail SKP, mulai mengisi RHK dengan memilih RHK kepala KUA yang dapat diintervensi sampai pada pengisian indikator kuantitas, kualitas dan waktu hingga pengajuan SKP," tuturnya.(Nipego/OH)