Bontomarannu (Humas Gowa). Aliran Bab Kesucian dibawah asuhan Hadi Minallah alias Bang Hadi dengan nama lengkap I Wayan Hadi Kusumo yang bertempat di Butta Ejaya Kel. Romang Lompoa Kec. Bontomarannu Kab. Gowa sedang ramai dibicarakan.
Kakanwil Kemenag Sulsel KH. Khaeroni dan Kakankemenag Gowa H. Aminuddin bersama Bupati Gowa, Forkopimda serta Pengurus MUI Sulsel, Polda Sulsel serta lembaga PAKEM bertandang langsung ke kediaman Bang Hadi, Selasa (10/1/2023).
Rombongan disambut dengan shalawatan dilanjutkan dengan perkenalan tentang Yayasan Mutiara Nur Makrifatullah.
Menurutnya, inti dari ajarannya tentang Bab Kesucian diambil dari salah satu ajaran Islam yakni Bab Thaharah. Karenan menurutnya sebelum melangkah ke semua ajaran yang utama adalah mempelahari kesucian. Ia mengaku dalam ajarannya tidak melarang shalat karena melanggar HAM. "Kami hanya melarang makan daging, darah dan bangkai karena lebih memilih untuk mengkonsumsi makanan vegetarian," ujarnya.
"Kami membuka diri kepada seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, aparat hukum, dan Para Ulama dari MUI untuk datang membimbing kami, bilamana ajaran kami dianggap menyimpang dari ajaran sesungguhnya,” ungkap Bang Hadi yang akhirnya mengaku bukan Ahli Agama.
Pengurus MUI memberikan tanggapan dari beberapa temuan yang ditelusuri oleh sekretaris MUI Prov. Sulawesi Selatan. KH. Muammar Bakry dari komisi fatwa MUI mengatakan bahwa, ada beberapa kriteria yang menjadi landasan MUI untuk kategori aliran sesat.
"Dan kami juga mendapatkan laporan dari 2 sumber yakni suami istri yang pernah ikut, serta suami yang melapor karena istrinya tidak shalat setelah bergabung dengan aliran ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Muammar menambahkan bahwa jangan sampai ajaran yang diajarkan kepada santri di yayasan ini tidak bersanad, dan sanadnya harus muktabarah, tapi pada dasarnya kalau ada keterbukaan dari pihak yayasan, maka MUI siap membimbing dan membina.
Kakanwil Kemenag Sulsel H. Khaeroni memaparkan bahwa kehadiran sejumlah pihak berwenang disini untuk mencari titik temu, Pointnya, Kemenag hadir untuk melindungi masyarakat dan umat beragama dari keresahan sosial yang mengatasnakan agama serta dinilai keluar dari pakem yang sudah ada.
Karenanya, Kakanwil mengajak seluruh pemangku kepentingan yang terkait hal ini untuk segera duduk bersama mencari solusi agar keresahan dan gonjang ganjing di tengah umat tidak tambah membesar.
Di waktu yang berbeda, Kepala Kantor Agama kabupaten Gowa menegaskan jika memang ada kegiatan keagamaan harus ada izin. "Masalah ini tidak boleh disimpan lama, mereka harus dibina. Kemenag dan MUI akan berkolaborasi untuk melakukan pembinaan," tutur Kakankemenag.
Menurutnya, jika fatwanya akan dibawa ke pusat maka Kemenag Gowa dan MUI akan menindaklanjuti dan menelusuri kegiatan keagamaan yang dilaksanakan di Yayasan tersebut.
Sama seperti imbauan Bupati Gowa pada yayasan tersebut untuk mengurusi segala hal terkait administrasi maka Kakankemenag pun menambahkan. "Kalau memang ini berupa rumah tahfidz dan atau pesantren maka harus ada izin dari Kementerian Agama, harus segera diurus," tutupnya.
Fatma Hilal, pengurus MUI Sulsel yang juga pengurus FKUB Gowa. "Ketika saya mengamati dan mendengarkan dari para ulama dan juga mempelajari persoalan. Dari awal kami sendiri berpikir dan kaget bahwa bang Hadi ini bukan Islam sementara kami disambut dengan Shalawatan. Padahal shalawat ada di ajaran Islam," imbuhnya.(iar/OH)
Daerah
Kegiatan Kakankemenag Gowa
Heboh Bang Hadi, Kemenag Bersama Pemda Gowa dan MUI Turun Tangan
- Selasa, 10 Januari 2023 | 17:41 WIB