Lembanna, (Humas Bulukumba) – Pada hari Jum'at 4 Agustus 2022, sebanyak 109 PPPK Kementerian Agama Kabupaten Bukukumba dan 53 orang P3K Kementerian Agama Kabupaten Selayar menerima Surat Keputusan (SK) yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan.
Pada acara penyerahan Surat Keputusan (SK) ini di hadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan Khaironi, Kasubag Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan Ali Yafid, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bukukumba Muhammad Yunus, Kasubag TU kementerian agama kabupaten Bulukumba dan juga turu hadir Seluru kepala Madrasah Negeri semua jenjang.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bukukumba Muhammad Yunus menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh P3K atas sahnya menjadi ASN, menurutnya kinerja P3K tidak berbeda lagi dengan PNS.
Demikian juga dengan sambutan Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Khaironi dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Guru eks K2 yang telah berhasil lolos menjadi ASN PPPK. Beliau juga mengingatkan bahwa seluruh PPPK harus tetap mampu menunjukkan kinerja yang 5 tahun ke depan sesuai dengan perjanjian kontrak.
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Secara umum, PPPK memiliki hak yang hampir mirip dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kecuali Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Oleh karena itu, seluruh PPPK diharapkan tetap mengikuti dan menjalankan Disiplin ASN serta mematuhi peraturan Perundang-undangan demikian penyampaian Kasubag Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan, Ali Yafid.
Harapan kita semua, seluruh PPPK guru ini mampu melaksanakan tugas dengan baik dan mampu menjadi teladan bagi murid-muridnya serta mendapat keberkahan” tambah kasubag TU Kemenag Bulukumba. (Dar/JSI)