Kajang, (Humas Bulukumba) - Mewakili Kepala KUA Kajang, Penyuluh Agama menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Tanah Jaya, Kecamatan Kajang. Rabu, 25 Januari 2023.
Musrenbang merupakan forum Musyawarah tahunan para pemangku kepentingan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan (RKP) tahun anggaran yang direncanakan.
Dalam sambutannya, Lurah Tanah Jaya menyampaikan bahwa kegiatan Musrenbang ini dilaksanakan setahun sekali. Untuk itu Dalam kesempatan ini, agar kiranya menyampaikan usulan-usulan apa saja yang harus di realisasikan tahun ini.
Selanjutnya, Harun Djufri menyampaikan kepada masyarakat yang hadir tentang apa saja syarat untuk melangsungkan pernikahan dan menghimbau untuk tidak melakukan pernikahan usia dini, karena batas usia yang diperbolehkan untuk menikah yaitu batas umur 19 tahun.
Lebih lanjut ia juga menyampaikan jika kiranya ada yang tetap bersikukuh untuk menikah maka harus ada dispensasi dari pengadilan agama.
Diketahui, Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota DPRD, Camat Kajang, KUA Kajang, Puskesmas Kajang, BKKBN, Kepala Lingkungan, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, dan perwakilan dari Sekolah SD, SMP, SMA. (Nila/ARd)