Guru Fiqih MTsN 5 Bulukumba Beri Materi Sujud Sahwi di Kelas VIII 2

Nampak Siswa Kelas VIII,2 Serius Menerima Materi Pelajaran Sujud Sahwi

HERLANG, (Humas Bulukumba) - Guru mata pelajaran Fiqih MTsN 5 Bulukumba memberikan materi tentang sujud Sahwi di kelas VIII,2. Selasa, 19/07/22

Hj. Hasnawati mengatakan bahwa Sujud Sahwi, kata sahwi merupakan kata serapan dari bahasa Arab yang artinya lupa atau lalai.

Sementara itu, menurut ahli fiqih, sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan di akhir sholat atau setelahnya karena adanya kekurangan, baik dengan meninggalkan apa yang diperintahkan atau mengerjakan apa yang dilarang tanpa sengaja.

"Sujud sahwi sangat perlu dikatahui utamanya dalam shalat berjamaah, karena hal tertentu imam melakukan dua kali sujud sebelum atau sesudah salam itulah yang dinamakan sujud sahwi" Ujarnya

Ditambahkan, waktu pelaksanaan yaitu setelah tahiyyat akhir sebelum salam dengan dua kali sujud. Adapun sebab-sebab dilakukan sujud sahwi terdapat tiga kondisi, yaitu menambah, mengurangi, dan ragu dalam sholat fardhu atau sunnah karena lupa.

Oleh sebab itu, diwajibkan untuk melakukan sujud sahwi. Berikut ini tata cara mengenai sujud sahwi. Cara Sujud Sahwi menurut sejumlah hadits dan disepakati para ulama, sujud sahwi dilakukan sebanyak dua kali sebelum salam seberapapun kesalahan dalam sholatnya. Sujud sahwi menurut sunnah dilakukan di dalam salam.

Sebagaimana diriwayatkan dari 'Abdullah bin Buhainah dalam hadits riwayat Imam al-Bukhari nomor 1224 dan Imam Muslim nomor 570 yang artinya "Setelah beliau (Rasulullah SAW) menyempurnakan sholatnya, beliau sujud dua kali. Ketika itu beliau bertakbir setiap akan sujud dalam posisi duduk. Beliau lakukan sujud sahwi ini sebelum salam." (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim). (Idr/Anna)


Daerah LAINNYA