Herlang, (Humas Bulukumba) – Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama orang/lembaga, yang mendatangkan penghasilan halal dan memenuhi nisab. Contohnya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, guru, dokter, dosen, advokat, dan sejenisnya.
Untuk itu, para guru dan pegawai ASN di MTsN 5 Bulukumba rutin mengeluarkan zakat profesi setiap bulan kepada unit pengumpul zakat (UPZ) MTsN 5 Bulukumba. Selasa, 07/06/2022
Menurut Hj. Hasnawati (guru fiqih MTsN 5 Bulukumba) bahwa zakat adalah salah satu rukun Islam tidak hanya memiliki nilai ibadah tetapi juga memiliki nilai sosial ekonomi, karena pemanfaatan zakat dapat meningkatkan pemerataan, penanggulangan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.
"Kali ini saya membayar zakat profesi kepada unit pengumpul zakat (UPZ) MTsN 5 Bulukumba Sarsinah, S.Pd.I untuk bulan Mei dan Juni, semoga bernilai Pahala" ungkap Hj. Hasnawati
Ia menambahkan bahwa, selain menanggulangi kemiskinan, membayar zakat juga bisa menolak keburukan atas hasudnya orang fakir terhadap orang-orang kaya serta zakat bisa mensucikan diri.
Hj. Hasnawati mengutip firman Allah SWT: “ … ambillah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka ……( QS. Al- Taubah. 9:103 )
Sementara itu, ucapan terimakasih dan apresiasi disampaikan Sarsinah, S.Pd.I (UPZ MTsN 5 Bulukumba) atas kesadaran dan secara sukarela guru-guru membayar zakat profesinya.
"Dari rejeki yang kita dapatkan ada sebagian yang harus kita keluarkan yang merupakan hak kaum duafa, Saya ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan guru semoga tetap istiqomah dalam berzakat" Tuturnya
Setelah terkumpul, zakat profesi tersebut lalu diserahkan setiap bulan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bulukumba. (Idr/Anna)