Bontomarannu (Humas Gowa). Calon pengantin ini resah karena pernikahan yang seharusnya dilangsungkan dalam bulan ini harus batal karena terkendala dari berkas pencatatan tidak membolehkan.
Sebut saja Ammar dan Marimar pasangan catin ini, keduanya pun menghadap kepada Kepala KUA Kec. Bontomarannu, Mashuri, Selasa (8/11/2022) untuk mendapatkan penjelasan.
Mashuri menjelaskan bahwa, Akta Cerai calon pengantin perempuannya baru saja terbit belum selesai masa Iddahny sehingga belum bisa dinikahkan lagi. "Selesaipi masa iddahnya baru bisa dinikahkan dan berkas diterima," tukas Mashuri.
Perlu diketahui bahwa Islam mensyariatkan Nikah begitupun ada hukum syariat yang berlaku pada perceraian seperti masa iddah, nafkah pada masa itu. Sehingga tidak asal melakukan sesuatu tanpa pemahaman.
"Masa Iddah merupakan sebuah waktu yang dimiliki oleh wanita ketika dirinya ditinggal wafat atau diceraikan oleh suami," ungkap Mashuri.
Waktu ini ditujukan sebagai waktu wanita untuk menahan menikah lagi dengan pria baru. Masa iddah juga sering disebut sebagai waktu bagi seorang istri untuk mengetahui kekosongan rahimnya.
Jika pada kasus perceraian terkhusus talak 1, masa iddah 3 bulan. Ditujukan sebagai waktu untuk sepasang suami istri kembali berpikir ulang untuk rujuk atau tidak.
Sedangkan untuk wanita yang ditinggal wafat oleh suaminya, masa iddahnya 4 bulan 10 hari. Ditujukan sebagai waktu menahan diri untuk menerima lamaran dari pria baru.
"Waktu masa iddah untuk setiap perempuan juga berbeda, tergantung kondisi dan talak yang diterima," ujar Mashuri menambahkan.
Ini karena talak roj’iy adalah talak yang masih bisa dirujuki maka dia masih berstatus sebagai istri. Suami bisa saja rujuk kapan pun selama masa ‘iddah, tanpa melalui akad baru.
Perempuan Talak Ba’in tidak bisa rujuk kembali dengan suaminya sampai dia menikah lagi dengan laki - laki yang lain, kemudian diceraikan suaminya, maka setelah masa iddahnya selesai boleh menikah kembali dengan suami pertamanya jika ingin kembali.
Dipertegas kembali bahwa perempuan yang tengah menjalani masa iddah dari talak raj‘i tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki lain atau menerima lamaran baru walaupun berupa sindiran sampai selesai masa iddahnya.
Kedua catin setelah mendengarkan penjelasan dari kepala KUA pun memahami dan bisa menerima. Keduanya kembali ke keluarga untuk menjelaskan pengunduran waktu nikah hingga selesai masa iddah calon istri.(iar/OH)
Daerah
Kegiatan KUA Bontomarannu
Belum Selesai Masa Iddah, Catin Ini Terhambat Nikahnya
- Selasa, 8 November 2022 | 11:57 WIB