Rappocini (Humas) - Sudah menjadi kelaziman di setiap hari Senin, terlihat di pelataran kantor lingkup Kementerian Agama, baik Kantor Kemenag di tingkat kabupaten dan kota hingga Kantor Urusan Agama, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) berbaris dengan rapi menghadap ke tiang bendera Merah Putih untuk melaksanakan apel pagi.
Termasuk di Kantor Kemenag Kota Makassar yang menggelar apel pagi ini, Senin 20 Juni 2022, berkumpul berbaris dengan teratur lengkap dengan pemimpin dan pembina apel. "Ini amanat dari Menteri Agama, bahwa setiap ASN lingkup Kementerian Agama wajib melaksanakan dan mengikuti apel pagi setiap hari Senin" ungkap H. Tompo memulai amanatnya selaku pembina.
"Menteri Agama mengimbau seluruh jajarannya, mulai dari pusat, daerah hingga tingkat KUA, untuk menggelar kegiatan apel pagi setiap hari Senin. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor SE. 01 Tahun 2022 tentang Apel Pagi bagi Aparatur Sipil Negara Kemenag tertanggal 7 Januari 2022".
Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Nomor B/403/M.KT.02/2021, tentang Imbauan Pelaksanaan Apel Pagi di lingkungan Instansi Pemerintah. "Apel akan terus digelar setiap Senin pagi sebagai wujud ketaatan dan komitmen bersama selaku ASN Republik Indonesia" tegasnya.
H. Tompo yang juga menjabat Kepala Seksi Bimas Islam, dalam kesempatan ini juga menyampaikan tujuan dari pelaksanaan Apel Senin pagi, antara lain sebagai salah satu wadah menumbuhkan kebersamaan sebelum memulai pekerjaan juga sebagai sarana menyampaikan informasi yang mungkin saja penting untuk diketahui oleh seluruh ASN lingkup kantor yang melaksanakannya. Salah satunya sebagai sarana menyampaikan informasi seperti yang telah disampaikan tentang kewajiban ASN melaksanakan dan mengikuti Apel pada setiap Senin pagi.
Pada kesempatan ini pula, mantan Kepala KUA di Kabupaten Tana Toraja ini mengisyaratkan pelaksanaan Bimbingan perkawinan sebagai salah satu bentuk layanan yang diberikan kepada calon pengantin. "Bimbingan perkawinan bagi calon pengantin pelaksanaannya harus diukur berdasarkan jumlah peristiwa pernikahan di KUA, sehingga tidak menutup kemungkinan terdapat kecamatan dapat mengutus peserta di setiap angkatan", pungkasnya. (Marwan)