Audit Internal di BAZNAS Kabupaten Pinrang

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Pinrang, (Humas Kemenag) - Berdasarkan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 03 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota, satuan audit internal mempunyai tugas melaksanakan audit keuangan, manajemen, mutu dan audit kepatuhan internal BAZNAS Kabupaten Pinrang.

Syahrir Haruna selaku auditor, saat ditemui kamis (9/2/18) diruang kerjanya mengatakan bahwa, Audit internal ini dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan pengelolaan BAZNAS terkait dengan pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi zakat dan infak/sedekah dengan tujuan adalah untuk melihat bagaimana penerapan laporan keuangan pada Badan Amil Zakat Kabupaten Pinrang apakah telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 109. Tentang akuntansi zakat dan infaq/sedekah. Selanjutnya hal ini juga sebagai implementasi dari PMA Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.

 
 

Adapun yang menjadi main point  dalam audit internal ini ungkap beliau adalah Aspek Organisasi diantaranya kelembagaan, periode kepengurusan, pengelolaan administrasi, jumlah muzakki dan mustahiq di Kabupaten Pinrang, dan aspek pemberdayaan.Abd. Samad Samauna, selaku Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Pinrang ditemui ditempat yang sama mengungkapkan bahwa saat ini jumlah muzakki di Kabupaten Pinrang sebanyak 3.859 orang dan jumlah mustahiq 3.350 orang. (syb/mrw/arf)


Daerah LAINNYA