Apel ,Rapat dan Pelayanan Bagian Dari Tugas ASN Di KUA Turatea

Utamakan Pelayanan Prima

Paitana (Humas Jeneponto) Kepala KUA kec. Turatea, kab. Jeneponto Muhammadong, dalam apel pagi bertindak sebagai pembina apel mengharapkan semua ASN, baik PNS maupun Non ASN, agar mengamalkan 5 budaya kerja Kementerian Agama. (Senin, 3 Oktober 2022)

Apel merupakan salah satu bentuk pendisiplinan , rapat Rapat adalah  proses yang dilakukan secara teratur dan melibatkan sekelompok orang yang akan melakukan interaksi yang akan menjadi sebuah kesimpulan guna mencapai suatu  tujuan dari kegiatan yang direncanakan dalam suatu unit kerja.  Dengan tugas memberikan pelayanan masyarakat di bidang agama dan keagamaan, Kementerian Agama diharapkan untuk selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. merupakan bagian dari tugas dan fungsi sebagai ASN kementerian Agama Kabupaten Jenponto sebagaimana dalam UU Nomor 5 tahun 2014.

Seusai apel lanjut memimpin rapat koordinasi yang dihadiri seluruh ASN KUA Kec. Turatea. Dalam rapat koordinasi tersebut, beliau mengharapkan agar menumbuhkan pelayanan prima, baik  di kantor maupun di tengah-tengah masyarakat.

Lanjutnya mengharapkan kepada petugas admin agar betul-betul melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggungjawab. Demikian pula kepada para penyuluh. Dalam rapat tersebut salah seorang admin Hj. St. Halijah menyampaikan masalahnya bahwa kebanyakan masyarakat menyampaikan berkasnya tidak memenuhi syarat 10 hari sebelum ijab Qabul. Namun pak KUA menyampaikan dan harapkan kepada petugas agar sedikit berinovasi untuk menghadapi masalah tersebut.

Tambah salah seorang admin lagi Syaharuddin  mengharapkan kepada penyuluh untuk mensosialisasikan regulasi-regulasi khususnya yang sehubungan dengan pernikahan di masyarakat.

Seusai Rapat Koordinasi, Kepala KUA langsung melayani 3 keluarga yang sama-sama masalah nya yakni sudah lama menikah tapi tidak mendapatkan buku Nikah, setelah mengolah info, ternyata masalahnya adalah nikah dibawah umur. Namun masalah itu terselesaikan yaitu diberikan pengantar untuk ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan isbath Nikah.(Nassa/HF)


Daerah LAINNYA