Bulukumba (Humas Bulukumba) - Surat Keterangan Lulus adalah Surat Keterangan yang diterbitkan dengan tujuan menerangkan jika peserta didik telah menyelesaikan proses di suatu jenjang pendidikan baik itu RA maupun Madrasah.
Surat Keterangan Lulus ini diberikan kepada peserta didik yang telah ditamatkan tetapi belum menerima ijazah
"Dengan kata lain, SKL adalah Surat Keterangan Lulus yang dijadikan pegangan sementara sambil menunggu ijazah. Karena sekarang anak-anak sudah pengambilan formulirmi di SD,"ungkap Sukmawati Rusdi selaku Kepala RA.
Lanjutnya, SKL diterbitkan sebagai Surat Keterangan untuk mengantisipasi keterlambatan penerbitan ijazah.
Ia juga mengingatkan bahwa SKL ini hanya bersifat sementara, jika nanti ijazahnya telah terbit, maka SKL ini tidak berlaku lagi.
"Kami hanya membantu anak- anak mempermudah untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan di SD, jangan sampai karena gara-gara ijazah, anak-anak dipersulit di SD," tutupnya. (INC/MY)