Tarowang (Humas Jeneponto) Akhmad perwakilan Kec. Tarowang sebagai pemerhati pengembangan Ponpes di Kab. Jeneponto secara antusias mengikuti rapat kerja lembaga pendidikan keagamaan di aula Kantor Kemenag Kab. Jeneponto.
Akhmad selain pemerhati Ia pula seorang ASN yang ditugaskan pada KUA Kec.Torowang dengan jabatan penyusun materi bimbingan penyuluhan dan diberi tugas tambahan sebagai humas KUA Kec. Tarowang
pada kegiatan Raker ini dihadiri oleh Kepala Kankemang Kab. Jeneponto, Kasi Ponpes, Para Pimpinan Ponpes Se Kab. Jeneponto, Ketua LPPTKA, Ketua DPC-FKDT MDT Kab. Jeneponto dan pemerhati Lembaga Pendidikan Keagamaan.
Acara Raker tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kankemenag Kab. Jeneponto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sudah terencana sejak lama dan baru terlaksana dan diharapkan agar SDM Ponpes di Kab. Jeneponto ada pembinaan secara terstruktur dan terorganisir, melalui Kasi Ponpes agar kedepannya pondok pesantren yang baru dapat mengurus izin operasionalnya sesuai dengan mekanisme yang ada.
Ketua LPPTKA Reskiawan dalam materinya menyampaikan bahwa diharapkan kedepan anak santri yang sudah dimunaqasah dan diwisudah sudah bagus tahzinnya (bacaan Al Qur'annya) dan jika masih ada yang kurang itu merupakan tanggung jawab pembina TP/TPA.
Ustadz Zulfuadi pengasuh Ponpes Ahlul Qur'an yang pondoknya belum terdaftar di Kemenag berharap ada bimbingan tekhnis dari Kasi Ponpes terkait tentang prosedur petunjuk tekhnis pendaftaran keberadaan pesantren, agar kedepannya Ponpesnya dapat terdaftar di Kankemang Kab. Jeneponto dan memiliki izin operasional.
Akhmad memberikan masukan bahwa terkait tentang pembinaan tahzin seyogyanya Kasi Pondok Pesantren dan Kasi Bimas berkolaborasi dalam kegiatan pembinaan tahzin bagi seluruh pembina TPQ/TPA baik yang sudah jadi PAI NON PNS ataupun pembina yang sudah terdaftar di Seksi Pondok Pesantren karena merekalah yang membina langsung santriawan-santriawati di lapangan.
Kasi Ponpes Hj. Salma sangat merespon baik masukan dari Akhmad dan akan menindaklanjuti dan akan berkoordinasi dengan Kasi Bimas Islam untuk diprogramkan kegiatan pembinaan Tahzin kedepannya.
Lebih lanjut menyinggung dalam pengurusan Sertifikat tanah di BPN (Badan Pertanahan Negara) ada program bebas biaya adminitrasi tinggal melengkapi persyaratan sebagai berikut ; 1. AIW (Akta Ikrar Wakaf) Asli. 2. Akta Yayasan Ponpes harus disahkan oleh notaris dimana diterbitkan Akta Yayasannya. Kemudian terkait khotbah seragam tentang Perwakafan yang akan didistribusikan ke KUA Se Kab. Jeneponto dan dibagikan ke masjid-masjid akan di programkan dalam rangka sosialisasi Wakaf agar pemahaman masyarakat bisa lebih luas dan bisa berfartisifasi dalam mewakaftan tanahnya untuk kepentingan umum (Akhmad)